Termasuk salah satu maksiat badan adalah jika seorang perempuan
melakukan safar dengan tanpa ada
mahram atau semacamnya. Safar yang
dimaksud adalah yang terhitung safar
(bepergian jauh) dalam hitungan biasanya orang. Jadi yang dianggap sebagai
safar itulah safar yang dimaksud. Karena dalam
sebagian hadits yang melarang seorang perempuan untuk bepergian tanpa ada mahram
atau semacamnya disebutkan jarak tiga hari perjalanan; Rasulullah r bersabda :
"لا تسافر المرأة مسيرة ثلاثة أيام إلا ومعها محرم" رواه البخاري ومسلم
Maknanya : "Tidaklah boleh
seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh tiga hari kecuali jika bersamanya
mahram" (H.R. al Bukhari dan
Muslim)
Dalam hadits yang lain disebutkan dua hari perjalanan dalam hadits yang
lain lagi jarak sehari perjalanan; Rasulullah r bersabda :
"لا تسافر المرأة مسيرة يوم وليلة إلا ومعها محرم" رواه البخاري ومسلم
Maknanya : "Tidaklah boleh
seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali jika bersamanya mahram" (H.R. al Bukhari dan
Muslim)
Dalam hadits yang lain lagi disebutkan jarak satu Barid ; yaitu jarak perjalanan separuh
hari. Rasulullah r bersabda :
"لا تسافر المرأة بريدا إلا ومعها محرم" رواه أبو داود
Maknanya : "Tidaklah boleh
seorang perempuan melakukan perjalanan sejauh sehari semalam kecuali jika bersamanya mahram" (H.R. Abu Dawud)
Ini menunjukkan bahwa keharaman melakukan perjalanan bagi seorang
perempuan tanpa mahram atau suami yang dimaksud adalah jika dalam kebiasaan
perjalanan tersebut disebut safar
dengan melihat jauhnya jarak yang ditempuh.
Keharaman ini berlaku jika memang tidak ada keadaan darurat yang memaksa
seorang perempuan untuk melakukan safar tanpa mahram atau semacamnya.
Sedangkan jika terdapat keadaan darurat
maka hukumnya adalah boleh dan tidak haram.
Berikut adalah
beberapa contoh keadaan darurat yang dimaksud:
- Jika seorang perempuan mengkhawatirkan keselamatan dirinya di tempat
ia tinggal.
- Jika seorang perempuan tidak
dapat memperoleh penghasilan yang pasti (tidak bisa tidak) diperlukannya untuk
keperluan makanan, pakaian dan tempat
tinggal.
- Jika seorang perempuan
bertujuan mempelajari ilmu agama yang dlaruri dan tidak ditemukan orang yang
bisa mengajarinya dengan benar di kampungnya.
- Jika terdapat suatu permasalahan yang diperlukan oleh seorang
perempuan untuk mengetahui hukumnya dan dia tidak menemukan di daerahnya orang
yang bisa memberinya fatwa hukum yang benar tentang permasalahan
tersebut.
- Jika seorang perempuan memiliki ayah atau ibu yang ia khawatirkan
terlantar kalau ia tidak pergi melihatnya.
Sedangkan untuk
bepergian haji dan umrah, seorang perempuan hanya boleh pergi tanpa mahram atau
suami untuk tujuan haji dan umrah yang wajib. Jadi jika seorang perempuan hendak
bepergian haji hendaklah pergi dengan suaminya, atau seorang mahram, atau
beberapa perempuan yang terpercaya yang sudah baligh atau mendekati baligh,
bahkan menurut sebagian ulama meskipun hanya satu orang. Jika tidak bisa
mengajak orang-orang tersebut maka ia hanya boleh bepergian untuk haji yang
wajib saja. Ini menurut pendapat Imam Syafi'i saja. Sedangkan menurut para imam
yang lain seperti al Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad menurut mereka tidak
boleh seorang perempuan bepergian haji tanpa mahram baik untuk tujuan haji yang
wajib maupun yang sunnah.
Jadi untuk selain tujuan haji yang wajib seperti haji yang sunnah
seorang perempuan tidak boleh melakukan safar sendirian, meskipun ada beberapa
orang perempuan yang terpercaya, baik untuk tujuan berziarah ke makam Rasulullah
atau berziarah ke makam para wali
apalagi untuk tujuan berekreasi. Jika seorang perempuan melakukan
perjalanan jauh tanpa mahram atau suami tanpa ada keadaan darurat yang
memaksanya pergi maka ia telah melakukan
dosa kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar