Di antara keganjilan golongan Wahabi bahwa mereka mengharamkan memakai
hirz yang isi di dalamnya hanya
ayat-ayat al Qur’an atau bacaan-bacaan dzikir kepada Allah, mereka bahkan
memutus hirz-hirz tersebut dari leher
orang yang memakainya dengan mengatakan: “ini adalah perbuatan syirik”,
terkadang mereka tidak segan-segan memukulnya. Lalu bagaimana mereka menilai
Abdullah ibn 'Amr ibn al 'Ash dan lainnya dari kalangan para sahabat yang telah
melakukan hal itu yakni mengalungkan hirz-hirz tersebut pada leher anak-anak
mereka yang belum baligh. Apakah mereka akan memvonis para sahabat itu dengan
syirk ?!!!, lalu apa yang hendak mereka katakan tentang Imam Ahmad, Imam
Mujtahid Ibn Mundzir yang telah membolehkan hirz. Cukuplah ini sebagai bukti bahwa
kelompok Wahabi ini sesat karena telah menganggap syirik apa yang telah
dilakukan oleh para ulama salaf.
At-Tirmidzi dan an-Nasa-i meriwayatkan dari 'Amr ibn Syu’aib dari
ayahnya, dari kakeknya berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada kami
beberapa kalimat untuk kita baca ketika terjaga dari tidur dalam keadaan
terkejut dan takut”, dalam riwayat Isma’il Rasulullah bersabda yang
maknanya: “Jika di antara kalian merasakan ketakutan maka bacalah:
" أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وعقابه ومن شر عباده ومن همزات الشياطين وأن يحضرون
"
Adalah sahabat Abdullah ibn 'Amr mengajarkan bacaan ini kepada anaknya
yang sudah baligh untuk dibaca sebelum tidur dan menuliskannya untuk
anak-anaknya yang belum baligh kemudian dikalungkan di lehernya”.
Al Hafizh Ibn Hajar dalam kitabnya al Amali [Nata-ij al Afkar, h. 103-104] berkata:
“Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Ali ibn Hujr, dari
Isma’il ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh an-Nasai dari 'Amr ibn Ali al Fallas
dari Yazid ibn Harun". Kalaupun Ibn Baaz atau Muhammad Hamid al Faqqi melemahkan
hadits ini, maka itu adalah sesuatu yang tidak benar, tidak berarti dan tidak
perlu diambil karena mereka berdua bukan Muhaddits atau Hafizh. Apalagi Amir al Mukminin fi al Hadits, Ibn Hajar
al 'Asqalani telah menyatakan bahwa hadits ini hasan.
Ibn Abi ad-Dunya [dalam kitab al
'Iyal, h. 144] meriwayatkan dari al Hajjaj, ia berkata: “Telah menceritakan
kepadaku orang yang telah melihat Sa’id ibn Jubayr sedang menuliskan beberapa
ta’widz untuk orang". Dalam riwayat al Bayhaqi [ as-Sunan al Kubra, Jilid 9, hlm. 351]
orang yang telah melihat Sa’id ibn Jabir itu disebutkan namanya yaitu
Fudhail.
Dalam kitab Masa-il al Imam
Ahmad [h. 260] karya Abu Dawud as-Sijistani sebagai berikut:
§ “Telah memberitakan kepada kami Abu Bakr, telah meriwayatkan kepada kami
Abu Dawud, ia berkata: Aku melihat tamimah (hirz) yang terbuat dari kulit
terkalungkan pada leher putera Ahmad yang masih kecil”.
§ Juga telah memberitakan kepada kami Abu Bakr berkata, telah meriwayatkan
kepada kami Abu Dawud: Aku telah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang seseorang
yang menulis al Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan diminumnya? Ahmad
berkata: “Saya berharap itu tidak masalah”.
§ Abu Dawud berkata: Aku mendengar pertanyaan yang ditujukan kepada Imam
Ahmad: Menulis al-Qur’an pada sesuatu kemudian dicuci dan dibuat mandi?, beliau
menjawab: “Saya tidak mendengar kalau hal itu dilarang”.
Dalam kitab Ma’rifah al ‘Ilal wa
Ahkam ar-Rijal [ hlm. 278-279] dari Abdillah ibn Ahmad ibn Hanbal berkata:
telah meriwayatkan kepadaku ayahku, ia berkata: telah meriwayatkan kepadaku
Yahya ibn Zakariya ibn Abi Za-idah, ia berkata: telah mengkabarkan kepadaku
Isma’il ibn Abi Khalid dari Farras dari asy-Sya’bi berkata: “Tidak masalah
mengalungkan hirz dari al Qur’an pada
leher seseorang”.
Abdullah ibn Ahmad [dalam Masa-il
al Imam Ahmad karya puteranya Abdullah, h. 447] berkata: “Saya melihat
ayahku menuliskan bacaan-bacaan (hirz/at-ta’awidz) untuk orang-orang yang
dirasuki Jin, serta untuk keluarga dan kerabatnya yang demam, ia juga menuliskan
untuk perempuan yang sulit melahirkan pada sebuah tempat yang bersih dan ia
menulis hadits Ibn Abbas, hanya saja ia melakukan hal itu ketika mendapatkan
bala dan aku tidak melihat ayahku melakukan hal tersebut jika tidak ada bala.
Aku juga melihat ayahku membaca ta’widz pada sebuah air kemudian
diminumkan kepada orang yang sakit dan disiramkan pada kepalanya, aku juga
melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulullah lalu diletakkan pada mulutnya
dan mengecupnya, aku juga sempat melihat ayahku meletakkan rambut Rasul tersebut
pada kepala atau kedua matanya kemudian dicelupkan ke dalam air dan air tersebut
diminum untuk obat, aku melihat ayahku mengambil piring Rasul yang dikirim oleh
Abu Ya’qub ibn Sulaiman ibn Ja’far kemudian mencucinya dalam air dan air
tersebut ia minum, bahkan tidak hanya sekali aku melihat ayahku minum air zamzam
untuk obat ia usapkan pada kedua tangan dan mukanya”.
Dalam Mushannaf Ibn Abi
Syaibah [ 5/39-40] tersebut sebagai berikut: “Telah meriwayatkan kepada kami
Abu Bakr, ia berkata: telah meriwayatkan kepada kami Ali ibn Mushir dari Ibn Abi
Laila dari al Hakam dari Sa’id ibn Jubayr dari Ibn Abbas berkata: Jika seorang
perempuan sulit melahirkan maka tulislah dua ayat ini dan beberapa kalimat pada
selembar kertas kemudian basuh (celupkan dalam air) dan minumlah:
"بسم الله لا إله إلا هو الحليم الكريم , سبحان
الله رب السموات السبع ورب العرش العظيم
، (كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها ) [سورة النازعات / 46]
(كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا
ساعة من نهار بلاغ) [الأحقاف / 35] (فهل يهلك إلا القوم الفاسقون) [سورة الأحقاف /
35]"
Dalam kitab al Ausath fi as-Sunan
wa al Ijma’ wa al Ikhtilaf , Juz 1 h. 103-104 karya Ibn Mundzir disebutkan
bolehnya memakai at-ta’widz (hirz).
Dalam kitab al A-daab
asy-Syar’iyyah karya Ibn Muflih al Hanbali juga disebutkan bahwa Imam Ahmad
menulis ta’widz untuk seorang
perempuan yang ketakutan di rumahnya, membuat hirz untuk orang yang demam. Imam Ahmad
juga membuat hirz untuk wanita yang
akan melahirkan dan meriwayatkannya dari Ibn Abbas dan Ibn as-Sunni
meriwayatkannya dari Rasulullah dalam 'Amal al Yaum wa
al-laylah”.
Al Bayhaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al Kubra kebolehan memakai hirz dari beberapa ulama Tabi'in, di
antaranya Sa’id ibn Jubayr, Atha’. Bahkan Sa'id ibn al Musayyab memerintahkan
agar dikalungkan ta'widz dari al
Qur'an. Kemudian al Bayhaqi berkata: “ini semua kembali kepada apa yang telah
aku sebutkan bahwasanya kalau seseorang membaca ruqa (bacaan-bacaan) yang tidak jelas
maknanya, atau seperti orang-orang di masa Jahiliyah yang meyakini bahwa
kesembuhan berasal dari ruqa tersebut
maka itu tidak boleh. Sedangkan jika seseorang membaca ruqa dari ayat-ayat al Qur'an atau
bacaan-bacaan yang jelas seperti bacaan dzikir dengan maksud mengambil berkah
dari bacaan tersebut dan dengan keyakinan bahwa kesembuhan datangnya hanya dari
Allah semata maka hal itu tidak masalah, wabillah at-taufiq”.
Adapun hadits Rasulullah yang berbunyi:
" إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه أبو داود
Maknanya : “Sesungguhnya
ruqa, tama-im dan tiwalah adalah syirik” (H.R. Abu Dawud)
Yang dimaksud bukanlah tama-im dan ta’awidz yang berisikan ayat-ayat al
Qur’an atau bacaan-bacaan dzikir. Karena kata tama-im sudah jelas dan dikenal
maknanya, yaitu untaian yang biasa dipakai oleh orang-orang jahiliyyah dengan
keyakinan bahwa tamaim tersebut
dengan sendirinya menjaga mereka dari
'ayn atau yang lainnya. Mereka tidak meyakini bahwa tama-im itu bermanfaat dengan kehendak
Allah. Karena keyakinan yang salah inilah kemudian Rasulullah menyebutnya
sebagai syirik.
Demikian juga ruqa yang
terdapat dalam hadits tersebut, karena ruqa ada dua macam ; ada yang mengandung syirik dan
ada yang tidak mengandung syirik.
§ Ruqa yang mengandung syirik adalah yang berisi permintaan kepada jin dan
syetan. Dan sudah maklum diketahui bahwa setiap kabilah arab memiliki thaghut yaitu setan yang masuk pada diri
seseorang dari mereka kemudian setan itu berbicara lewat mulut orang tersebut
kemudian orang tersebut disembah. Ruqa
yang syirik adalah ruqa
jahiliyyah seperti ini atau yang semakna dengannya.
§ Sedangkan ruqa yang syar’i yaitu yang pernah dilakukan oleh Rasulullah
dan diajarkan kepada para sahabatnya. umat Islam pada masa sahabat memakai ruqa syar’i tersebut untuk menjaga diri
dari 'ayn dan yang lainnya dengan
mengalungkan ruqa-ruqa tersebut pada
leher mereka. Ruqa syar’i ini terdiri dari ayat-ayat al Qur’an atau
dzikir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar